Sabtu, 15 Agustus 2015


Ketika lupa pasword dari cell excel yang diprotect password tanpa software
Demi keamanan data yang telah dibuat, biasanya yang dilakukan oleh user adalah dengan memberi password pada file yang dibuatnya. Dengan demikian maka tidak semua orang bisa membuka file tersebut dan digunakan seenak hatinya sendiri. Data-data yang diprotect tersebut biasanya berupa data-data penting yang tidak semestinya diubah oleh orang yang tidak berkepentingan didalamnya. Pada data yang dibuat di Ms Excelpun dapat diprotect atau diamankan dengan diberi sandi atau password untuk dapat mengedit atau merubahnya. Biasanya yang sering diberi password adalah sel (cell) yang terdapat rumus tertentu yang tidak boleh dirubah sembarangan. Ketika anda akan mengubah data di cell yang diprotect, akan muncul jendela agar memasukkan password

Password tersebut ketika baru saja dibuat, akan aman-aman saja alias akan masih tetap teringat dikepala. Namun bila file tersebut sudah lama tidak dibuka karena terdapat file-file baru, maka bisa jadi password atau sandi yang dulu dibuat menjadi terlupakan. Akibatnya anda sendiri tidak bisa edit file yang telah anda buat sendiri. Untuk mengatasi hal tersebut, anda dapat menggunakan cara dibawah ini.

1.   Buka file excel yang cellnya diprotect.
2.   Tekan tombol Alt+F11, maka akan muncul jendela Microsoft Visual Basic For Application.
3.   Klik insert kemudian pilih Modul







4.   Copy code dibawah ini dan paste di jendela modul yang muncul.
Sub PasswordBreaker()
'Author unknown but submitted by brettdj of www.experts-exchange.com
Dim i As Integer, j As Integer, k As Integer
Dim l As Integer, m As Integer, n As Integer
Dim i1 As Integer, i2 As Integer, i3 As Integer
Dim i4 As Integer, i5 As Integer, i6 As Integer
On Error Resume Next
For i = 65 To 66: For j = 65 To 66: For k = 65 To 66
For l = 65 To 66: For m = 65 To 66: For i1 = 65 To 66
For i2 = 65 To 66: For i3 = 65 To 66: For i4 = 65 To 66
For i5 = 65 To 66: For i6 = 65 To 66: For n = 32 To 126
ActiveSheet.Unprotect Chr(i) & Chr(j) & Chr(k) & _
Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & Chr(i3) & _
Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
If ActiveSheet.ProtectContents = False Then
MsgBox "One usable password is " & Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
ActiveWorkbook.Sheets(1).Select
Range("a1").FormulaR1C1 = Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
Exit Sub
End If
Next: Next:Next: Next: Next: Next
Next: Next: Next: Next: Next: Next
End Sub


5.    Jika sudah klik save (atau simpan)

6.    Masih di jendela Microsoft Visual Basic, klik menu Tools kemudian pilih Macros

7.    Setelah itu muncul jendela macros dan klik run
8.    Muncul popup dan klik OK
9.    Selamat….. cell yang dikunci sudah dapat dibuka kembali

Selasa, 04 Februari 2014

Orang Pinter



Sering kita dengar orang menyebut, wah jan pintere, wah kok iso yo, wah hebat tenan, Ue…dan ik, untuk menyatakan ketrampilan orang lain dalam melakukan sesuatu.
Untuk anak-anakku coba pikirkan mengapa orang bisa terampil melakukan sesuatu!
Jawabnya sebenarnya sederhana, mereka terampil, pintar karena biasa melakukan!
Berarti ada rumusan yang bisa kita bikin, kalau kita mau terampil, mau pintar, dalam suatu hal, maka kita harus membiasakan melakukan sesuatu.
Bagaimana dengan kawan kamu yang kamu anggab pintar, tiap ulangan nilainya bagus, apakah itu juga dari proses membiasakan. Jawabannya pastilah ya, kawan kamu itu kemungkinan membiasakan dalam beberapa hal
1.       Membiasakan menyimak informasi, dengan baik. Informasi dari buku, dari guru atau dari media atau sumber- sumber lain, bahkan mungkin informasi dari tanda-tanda alam.
2.       Membiasakan mengulang informasi yang didapat dengan melisankan atau menulis.
3.       Membiasakan menjawab soal-soal.
Untuk meyakinkan kalian coba beri apresiasi terhadap pernyataan ini.
1.       Nita terampil nulis SMS tanpa melihat keypad karena terbiasa ngetik SMS.
2.       Riko terampil mengontrol bola karena rajin berlatih mengontrol bola.
3.       Nindi terampil mengerjakan soal matematika, karena biasa mengerjakan soal matematika.
4.       Pak Tarjo terampil menganyam bambu karena terbiasa menganyam bambu.

Kamis, 12 Desember 2013

MUTASI GURU MADRASAH GUNUNGKIDUL




Penjelasan Kasubag TU Kemenag Gunungkidul terkait dengan mutasi pindah guru cukup melegakan. ternyata ada tujuan mulia dari proses mutasi yang diimplementasikan pada lingkungan Kemenag Gunungkidul yakni melihat perkembangan pendidikan madrasah yang terasa stagnan. Kakemenag Kabupaten Gunungkidul berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, sungguh sebuah harapan yang sangat mulia.
Hal- hal yang perlu dicermati dalam proses mutasi yang terjadi
1.       Guru- guru yang sudah lama berjuang memajukan madrasah yang notabenne telah banyak pengalaman, dengan demikian diharapkan akan ada penularan profesionalitas dari guru- guru yang dipindah. Alasan yang seolah-olah bagus lebih cenderung menghibur guru-guru yang dimutasi pindahkan, bersifat asumtif yang dipengaruhi subjektivitas pemikiran pengambil kebijakan.
a.       Guru seprofesional apapun dipindahkan disekolah baru dia jadi orang baru, secara etis tidak akan mempunyai akses untuk menularkan pengalamannya karena tidak ada kewenangan atas sesama guru untuk yang satu mengajar guru lain. Peluang untuk menularkan ilmu akan muncul mana kala guru profesional tersebut diangkat menjadi kamad disekolah baru, maka dengan kewenangannya dia bisa membina guru-guru di satuan pendidikan.
b.      Seperti apapun keadaan guru- guru disuatu sekolah/ madrasah pasti akan merasa jengah mana kala ada sesama guru dari sekolah lain berlagak menggurui , jika dipaksakan maka yang terjadi akan terjadi ketidak harmonisan antara sesama guru.
c.       Penularan kemampuan guru untuk meningkatkan kemampuan guru maka pembinaan guru semestinya dilakukan pembinaan sesuai dengan undang- undang nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Wadah- wadah yang dapat digunakan untuk penularan kemampuan guru antara lain :
1)        MGMP
2)        PTK
3)        Lesson Study
4)        Workshop
5)        Desiminasi
6)        Seminar- seminar
Seksi Dikmad yang dalam struktur organisasi berdasarkan PMA memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap madrsah-madrasah mestinya memfasilitasi supaya MGMP berjalan, fasilitasi dan dorong guru-guru untuk PTK, lesson study, dan workshop- workshop, dengan narasumber guru- guru yang memiliki kelebihan- kelebihan yang pantas ditularkan.
Penularan kemampuan guru dengan model pemindahan guru ke satuan pendidikan lain hanya akan menimbulkan kegelisahan dan membuka peluang konflik sosial setidaknya secara psikologis.
Jika kepentingan pembinaan kemudian ada guru yang dipindah untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan, sebenarnya ini untuk kepentingan siapa, untuk membina siapa, jika untuk membina guru yang dipindah, menjadi tidak tepat karena dari proses ini yang bersangkutan menularkan ilmunya bukan meningkatkan profesionalitasnya prosedur untuk pembinaan ini semestinya angkat guru yang bersangkutan menjadi guru inti, beri tugas untuk andil di MGMP.

2.       Pembinaan
Pembinaan PNS meliputi kenaikan pangkat, promosi, panismen, pelatihan, pendidikan dan sebagainya. Pemindahan tempat kerja tanpa alasan untuk promosi, pemenuhan beban kerja, atau pemerataan guru, berarti hukuman (PP No. 53 tahun 2010 dan UU No. 14 tahun 2005). jika memang karena hukuman semestinya PNS diberitahu kesalahannya apa, selanjutnya melalui proses, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak percaya, baru dijatuhi hukuman. Itupun melalui mekanisme yang benar, siapa berhak menghukum siapa sesuai peraturan perundang-undangan. Jika untuk kepentingan guru- guru disatuan kerja yang baru hal ini menjadi tidak mungkin karena kedudukan yang bersangkutan sama- sama guru yang setara. Bagaimana guru yang lain dapat menerima hal baru dari guru baru yang tidak memiliki kewenangan menentukan ini benar ini salah. Anjuran dari pengawas saja banyak guru yang meragukan kebenarannya padahal pengawas memiliki otoritas untuk membuat garis kebijakan sesuai kewenangannya. Bagaimana dengan hanya dari sesama teman guru.
Menyambut harapan Kakemenag Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan maka ada 8 standar yang harus serius di garap, selain dari unsur sumberdaya guru seperti di atas, ada standar lain yang selama ini jauh dari perhatian, yakni standar sarana prasarana. Ruang kelas, fasilitas kelas, kesehatan ruang kelas, penerangan (pencahayaan), kesejukan, sterilisasi kelas dari pengaruh lingkungan dan sebagainya. Fasilitas pendukung, laboratorium IPA, laboratorium Bahasa,  laboratorium TIK dukungan ITdan sebagainya.
Sebuah tujuan mulia yang didasarkan pada asumsi dan amaiak maka hasilnya pastilah tidak pasti, jangan-jangan tujuan utamanya membangun padahal sebenarnya merusak. (QS. Al-Baqarah:12) Allah telah mimbikin garis-garis tegas untuk membangun umat, tapi penyakit hati manusialah yang membengkokkannya,berhati-hatilah Allah akan mengombang-ambingkan dalam kesesatan, bagaikan orang bisu tuli dan buta (QS.Al-Baqarah: 10 – 20)
Bayangkan saja ketika kepala madrasah di tanya mengapa saya di pindah, bisu-tak ada jawaban, juga buta, tidak bisa melihat realita kenyataan yang sesuai aturan perundang-undangan, dan tuli tidak mau mendengar sumbang saran yang didasarkan pada tata aturan perundang-undangan.

Sebagai bahan renungan.

Rabu, 28 Agustus 2013

Edi Sutanto: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di ka...

Edi Sutanto: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di ka...: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di kandang kerbau melenguh.... mengembiklah kalian seperti kambing sesukamu... untuk kemu...

Edi Sutanto: MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPA...

Edi Sutanto: MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPA...: Setiap tindakan yang di lakukan oleh setiap yang mengaku   beriman semestinya selalu berorientasi pada manfaat.(QS. Al Mu’minun: 3). ...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG. 1

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG. 1: SA L INAN PERA T URAN BER SA M A MEN T ERI PE N DID I KAN N A SIO N AL, M E N T ERI NEGA R A P E ND A Y A GUN A AN APARA...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 2

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 2: BAB III K E W ENANGAN P E MERIN T AH P R OVI N SI A T AU KA B UPA T EN/KO T A Pasal 4 (1)    Guber n ur b e rtan g g u ng j...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 3

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 3: BAB VII PE L AP O RAN P ENA T AAN D A N P E MERA T AAN   Pasal 8 (1)    Bupati/ W alikota membuat u s ulan p e re n canaa...

Jumat, 23 Agustus 2013

SKB 5 MENTERI BAG 3



BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
 Pasal 8
(1)   Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
(2)   Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,   dan   antarjenis   pendidikan   di   wilayahnya   kepada   Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(3)   Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
(4)   Gubernur  melaporkan  pelaksanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu  Pendidikan (LPMP) dan  Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan         dan    diteruskan   ke    Menteri   Dalam   Negeri,   Menteri   Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5)   Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6)   Berdasarkan  laporan   pelaksanaan  penataan  dan   pemerataan  guru   PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan  capaian  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  secara  nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(7)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan  Nasional  kepada  Menteri  Keuangan,  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.


BAB VIII SANKSI

Pasal 9

(1)   Menteri  Pendidikan  Nasional  menghentikan  sebagian  atau  seluruh  bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait         sesuai  dengan  kewenangannya  untuk  menjatuhkan  sanksi  kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberianformasi guru PNS  kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan  pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat   melakukan  penundaan  penyaluran  dana   perimbangan   kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan     penataan   dan   pemerataan   guru   PNS   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan.


BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10


Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 11

                                                                                            
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.


Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,                 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

TTD.                                                                     TTD.


MOHAMMAD NUH                                              E. E. MANGINDAAN




MENTERI DALAM NEGERI,                               MENTERI KEUANGAN, TTD.                                                                     TTD.

GAMAWAN FAUZI                                              AGUS D. W. MARTOWARDOJO

MENTERI AGAMA, TTD.

SURYADHARMA ALI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610