Penjelasan Kasubag TU Kemenag Gunungkidul terkait dengan mutasi
pindah guru cukup melegakan. ternyata ada tujuan mulia dari proses mutasi yang
diimplementasikan pada lingkungan Kemenag Gunungkidul yakni melihat
perkembangan pendidikan madrasah yang terasa stagnan. Kakemenag Kabupaten
Gunungkidul berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah,
sungguh sebuah harapan yang sangat mulia.
Hal- hal yang perlu dicermati dalam proses mutasi yang
terjadi
1.
Guru- guru yang sudah lama berjuang memajukan madrasah
yang notabenne telah banyak pengalaman, dengan demikian diharapkan akan ada
penularan profesionalitas dari guru- guru yang dipindah. Alasan yang seolah-olah
bagus lebih cenderung menghibur guru-guru yang dimutasi pindahkan, bersifat
asumtif yang dipengaruhi subjektivitas pemikiran pengambil kebijakan.
a.
Guru seprofesional apapun dipindahkan disekolah
baru dia jadi orang baru, secara etis tidak akan mempunyai akses untuk
menularkan pengalamannya karena tidak ada kewenangan atas sesama guru untuk
yang satu mengajar guru lain. Peluang untuk menularkan ilmu akan muncul mana
kala guru profesional tersebut diangkat menjadi kamad disekolah baru, maka
dengan kewenangannya dia bisa membina guru-guru di satuan pendidikan.
b.
Seperti apapun keadaan guru- guru disuatu
sekolah/ madrasah pasti akan merasa jengah mana kala ada sesama guru dari
sekolah lain berlagak menggurui , jika dipaksakan maka yang terjadi akan
terjadi ketidak harmonisan antara sesama guru.
c.
Penularan kemampuan guru untuk meningkatkan
kemampuan guru maka pembinaan guru semestinya dilakukan pembinaan sesuai dengan
undang- undang nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Wadah- wadah yang
dapat digunakan untuk penularan kemampuan guru antara lain :
1)
MGMP
2)
PTK
3)
Lesson Study
4)
Workshop
5)
Desiminasi
6)
Seminar- seminar
Seksi Dikmad yang dalam struktur
organisasi berdasarkan PMA memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap madrsah-madrasah
mestinya memfasilitasi supaya MGMP berjalan, fasilitasi dan dorong guru-guru untuk
PTK, lesson study, dan workshop- workshop, dengan narasumber guru- guru yang
memiliki kelebihan- kelebihan yang pantas ditularkan.
Penularan kemampuan guru dengan
model pemindahan guru ke satuan pendidikan lain hanya akan menimbulkan
kegelisahan dan membuka peluang konflik sosial setidaknya secara psikologis.
Jika kepentingan pembinaan
kemudian ada guru yang dipindah untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan,
sebenarnya ini untuk kepentingan siapa, untuk membina siapa, jika untuk membina
guru yang dipindah, menjadi tidak tepat karena dari proses ini yang
bersangkutan menularkan ilmunya bukan meningkatkan profesionalitasnya prosedur
untuk pembinaan ini semestinya angkat guru yang bersangkutan menjadi guru inti,
beri tugas untuk andil di MGMP.
2.
Pembinaan
Pembinaan
PNS meliputi kenaikan pangkat, promosi, panismen, pelatihan, pendidikan dan
sebagainya. Pemindahan tempat kerja tanpa alasan untuk promosi, pemenuhan beban
kerja, atau pemerataan guru, berarti hukuman (PP No. 53 tahun 2010 dan UU No.
14 tahun 2005). jika memang karena hukuman semestinya PNS diberitahu
kesalahannya apa, selanjutnya melalui proses, mulai dari teguran lisan, teguran
tertulis, pernyataan tidak percaya, baru dijatuhi hukuman. Itupun melalui
mekanisme yang benar, siapa berhak menghukum siapa sesuai peraturan
perundang-undangan. Jika untuk kepentingan guru- guru disatuan kerja yang baru
hal ini menjadi tidak mungkin karena kedudukan yang bersangkutan sama- sama
guru yang setara. Bagaimana guru yang lain dapat menerima hal baru dari guru baru
yang tidak memiliki kewenangan menentukan ini benar ini salah. Anjuran dari
pengawas saja banyak guru yang meragukan kebenarannya padahal pengawas memiliki
otoritas untuk membuat garis kebijakan sesuai kewenangannya. Bagaimana dengan hanya
dari sesama teman guru.
Menyambut harapan Kakemenag Gunungkidul untuk meningkatkan
kualitas pendidikan Madrasah. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan maka ada 8
standar yang harus serius di garap, selain dari unsur sumberdaya guru seperti di
atas, ada standar lain yang selama ini jauh dari perhatian, yakni standar
sarana prasarana. Ruang kelas, fasilitas kelas, kesehatan ruang kelas,
penerangan (pencahayaan), kesejukan, sterilisasi kelas dari pengaruh lingkungan
dan sebagainya. Fasilitas pendukung, laboratorium IPA, laboratorium
Bahasa, laboratorium TIK dukungan ITdan
sebagainya.
Sebuah tujuan mulia yang didasarkan pada asumsi dan amaiak
maka hasilnya pastilah tidak pasti, jangan-jangan tujuan utamanya membangun
padahal sebenarnya merusak. (QS. Al-Baqarah:12) Allah telah mimbikin
garis-garis tegas untuk membangun umat, tapi penyakit hati manusialah yang
membengkokkannya,berhati-hatilah Allah akan mengombang-ambingkan dalam
kesesatan, bagaikan orang bisu tuli dan buta (QS.Al-Baqarah: 10 – 20)
Bayangkan saja ketika kepala madrasah di tanya mengapa saya
di pindah, bisu-tak ada jawaban, juga buta, tidak bisa melihat realita
kenyataan yang sesuai aturan perundang-undangan, dan tuli tidak mau mendengar
sumbang saran yang didasarkan pada tata aturan perundang-undangan.
Sebagai bahan renungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar