BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
Pasal 8
(1) Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya
kepada Gubernur paling lambat bulan
Februari tahun berjalan.
(2) Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan
di wilayahnya kepada Menteri
Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri
Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan
Maret tahun berjalan.
(3) Bupati/Walikota
membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayahnya dan menyampaikannya
kepada Gubernur paling lambat bulan April
tahun berjalan.
(4) Gubernur melaporkan pelaksanaan penataan dan pemerataan
guru PNS
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
Menteri
Pendidikan Nasional
melalui Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) dan
Menteri Agama
sesuai dengan kewenangannya
masing-masing paling lambat bulan Mei tahun
berjalan dan diteruskan ke Menteri
Dalam
Negeri, Menteri
Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5) Menteri Agama menyampaikan informasi tentang
perencanaan dan pelaksanaan
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan,
dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6) Berdasarkan
laporan pelaksanaan penataan
dan pemerataan
guru PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan capaian penataan
dan
pemerataan
guru
PNS secara nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional kepada
Menteri
Keuangan,
Menteri
Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam
Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
BAB VIII SANKSI
Pasal 9
(1) Menteri Pendidikan Nasional
menghentikan
sebagian
atau
seluruh bantuan
finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk
menjatuhkan sanksi
kepada
Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan,
dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(2) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas
dasar rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunda pemberianformasi guru PNS kepada
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
melakukan penundaan
penyaluran
dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memberikan
penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan
urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 10
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan
Menteri Agama sesuai
kewenangan masing-masing.
Pasal 11
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 3 Oktober 2011
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,
TTD.
TTD.
MOHAMMAD NUH E. E. MANGINDAAN
MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, TTD.
TTD.
GAMAWAN FAUZI AGUS D. W. MARTOWARDOJO
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610
Tidak ada komentar:
Posting Komentar