Kamis, 12 Desember 2013

MUTASI GURU MADRASAH GUNUNGKIDUL




Penjelasan Kasubag TU Kemenag Gunungkidul terkait dengan mutasi pindah guru cukup melegakan. ternyata ada tujuan mulia dari proses mutasi yang diimplementasikan pada lingkungan Kemenag Gunungkidul yakni melihat perkembangan pendidikan madrasah yang terasa stagnan. Kakemenag Kabupaten Gunungkidul berkeinginan untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah, sungguh sebuah harapan yang sangat mulia.
Hal- hal yang perlu dicermati dalam proses mutasi yang terjadi
1.       Guru- guru yang sudah lama berjuang memajukan madrasah yang notabenne telah banyak pengalaman, dengan demikian diharapkan akan ada penularan profesionalitas dari guru- guru yang dipindah. Alasan yang seolah-olah bagus lebih cenderung menghibur guru-guru yang dimutasi pindahkan, bersifat asumtif yang dipengaruhi subjektivitas pemikiran pengambil kebijakan.
a.       Guru seprofesional apapun dipindahkan disekolah baru dia jadi orang baru, secara etis tidak akan mempunyai akses untuk menularkan pengalamannya karena tidak ada kewenangan atas sesama guru untuk yang satu mengajar guru lain. Peluang untuk menularkan ilmu akan muncul mana kala guru profesional tersebut diangkat menjadi kamad disekolah baru, maka dengan kewenangannya dia bisa membina guru-guru di satuan pendidikan.
b.      Seperti apapun keadaan guru- guru disuatu sekolah/ madrasah pasti akan merasa jengah mana kala ada sesama guru dari sekolah lain berlagak menggurui , jika dipaksakan maka yang terjadi akan terjadi ketidak harmonisan antara sesama guru.
c.       Penularan kemampuan guru untuk meningkatkan kemampuan guru maka pembinaan guru semestinya dilakukan pembinaan sesuai dengan undang- undang nomor 14 tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Wadah- wadah yang dapat digunakan untuk penularan kemampuan guru antara lain :
1)        MGMP
2)        PTK
3)        Lesson Study
4)        Workshop
5)        Desiminasi
6)        Seminar- seminar
Seksi Dikmad yang dalam struktur organisasi berdasarkan PMA memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap madrsah-madrasah mestinya memfasilitasi supaya MGMP berjalan, fasilitasi dan dorong guru-guru untuk PTK, lesson study, dan workshop- workshop, dengan narasumber guru- guru yang memiliki kelebihan- kelebihan yang pantas ditularkan.
Penularan kemampuan guru dengan model pemindahan guru ke satuan pendidikan lain hanya akan menimbulkan kegelisahan dan membuka peluang konflik sosial setidaknya secara psikologis.
Jika kepentingan pembinaan kemudian ada guru yang dipindah untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan, sebenarnya ini untuk kepentingan siapa, untuk membina siapa, jika untuk membina guru yang dipindah, menjadi tidak tepat karena dari proses ini yang bersangkutan menularkan ilmunya bukan meningkatkan profesionalitasnya prosedur untuk pembinaan ini semestinya angkat guru yang bersangkutan menjadi guru inti, beri tugas untuk andil di MGMP.

2.       Pembinaan
Pembinaan PNS meliputi kenaikan pangkat, promosi, panismen, pelatihan, pendidikan dan sebagainya. Pemindahan tempat kerja tanpa alasan untuk promosi, pemenuhan beban kerja, atau pemerataan guru, berarti hukuman (PP No. 53 tahun 2010 dan UU No. 14 tahun 2005). jika memang karena hukuman semestinya PNS diberitahu kesalahannya apa, selanjutnya melalui proses, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak percaya, baru dijatuhi hukuman. Itupun melalui mekanisme yang benar, siapa berhak menghukum siapa sesuai peraturan perundang-undangan. Jika untuk kepentingan guru- guru disatuan kerja yang baru hal ini menjadi tidak mungkin karena kedudukan yang bersangkutan sama- sama guru yang setara. Bagaimana guru yang lain dapat menerima hal baru dari guru baru yang tidak memiliki kewenangan menentukan ini benar ini salah. Anjuran dari pengawas saja banyak guru yang meragukan kebenarannya padahal pengawas memiliki otoritas untuk membuat garis kebijakan sesuai kewenangannya. Bagaimana dengan hanya dari sesama teman guru.
Menyambut harapan Kakemenag Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas pendidikan Madrasah. Dalam meningkatkan kualitas pendidikan maka ada 8 standar yang harus serius di garap, selain dari unsur sumberdaya guru seperti di atas, ada standar lain yang selama ini jauh dari perhatian, yakni standar sarana prasarana. Ruang kelas, fasilitas kelas, kesehatan ruang kelas, penerangan (pencahayaan), kesejukan, sterilisasi kelas dari pengaruh lingkungan dan sebagainya. Fasilitas pendukung, laboratorium IPA, laboratorium Bahasa,  laboratorium TIK dukungan ITdan sebagainya.
Sebuah tujuan mulia yang didasarkan pada asumsi dan amaiak maka hasilnya pastilah tidak pasti, jangan-jangan tujuan utamanya membangun padahal sebenarnya merusak. (QS. Al-Baqarah:12) Allah telah mimbikin garis-garis tegas untuk membangun umat, tapi penyakit hati manusialah yang membengkokkannya,berhati-hatilah Allah akan mengombang-ambingkan dalam kesesatan, bagaikan orang bisu tuli dan buta (QS.Al-Baqarah: 10 – 20)
Bayangkan saja ketika kepala madrasah di tanya mengapa saya di pindah, bisu-tak ada jawaban, juga buta, tidak bisa melihat realita kenyataan yang sesuai aturan perundang-undangan, dan tuli tidak mau mendengar sumbang saran yang didasarkan pada tata aturan perundang-undangan.

Sebagai bahan renungan.