Jumat, 23 Agustus 2013

SKB 5 MENTERI BAG. 1




SALINAN


PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA


NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011

TENTANG

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,


Menimbang   :      
a.  bahwa berdasarkan data  guru,  terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa   untuk   menjamin   pemerataan   guru   antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau  antarprovinsi  dalam  upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan  Guru Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.    Undang-Undang     Nomor 8   Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.    Undang-Undang    Nomor     32     Tahun     2004     tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437),  sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor  59,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang    Nomor     33     Tahun     2004     tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4586);
6.    Undang-Undang    Nomor     39     Tahun     2008     tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  97  Tahun  2000  tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4332);
8.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   9   Tahun   2003   tentang Wewenang  Pengangkatan,  Pemindahan,  dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang  Pengangkatan,  Pemindahan,  dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4941);
10.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010   Nomor      23, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :     PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN       REFORMASI  BIROKRASI,  MENTERI  DALAM  NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN   GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.   Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.   Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.   Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4.   Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang,  antarjenis  pendidikan,  antarkabupaten/kota,  dan   antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5.   Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.   Pemerintah  daerah  adalah  pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten,  atau pemerintah kota.
Pasal 2


Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU Pasal 3
(1)   Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
(2)   Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis  pendidikan  antarprovinsi,  antarkabupaten/kota pada  provinsi  yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3)   Menteri  Pendidikan  Nasional  berkoordinasi  dengan  Menteri  Agama  dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)   Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)  Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh  Menteri Pendidikan Nasional;
b. memasukkan  unsur  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6)   Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7)   Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi mendukung  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8)   Gubernur  atau   Bupati/Walikota  sesuai  dengan   kewenangannya  membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing- masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar