SALINAN
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011
TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan data guru,
terdapat kekurangan atau
kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu
kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi
guru sehingga menimbulkan
kesenjangan pemerataan guru
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa untuk
menjamin pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau
antarprovinsi dalam
upaya mewujudkan
peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
formal secara nasional dan pencapaian
tujuan pendidikan nasional,
guru
pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional, Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Menteri Keuangan, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri
Agama tentang Penataan dan
Pemerataan Guru Pegawai
Negeri Sipil;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang
Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia
Nomor
4437), sebagaimana telah diubah
terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor
33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat
dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
97
Tahun 2000
tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4332);
8. Peraturan Pemerintah Nomor
9
Tahun 2003 tentang
Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4263), sebagaimana
telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor
63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4941);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor
17
Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor
23,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI
DALAM NEGERI,
MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas
utama
mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3. Penataan guru PNS adalah
proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi
guru
PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4. Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota,
dan antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak
pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7. Pemerintah
daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
Pasal 2
Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan
Bersama ini adalah guru
kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan
pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah,
sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah
menengah atas luar biasa/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang
sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU Pasal
3
(1) Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan secara nasional.
(2) Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan antarprovinsi,
antarkabupaten/kota pada
provinsi
yang
berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3) Menteri
Pendidikan Nasional
berkoordinasi
dengan Menteri
Agama dalam
memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah
provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan
antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
(5) Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk
memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
b. memasukkan unsur penataan
dan pemerataan guru PNS
antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6) Menteri Keuangan mendukung penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari
kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7) Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
mendukung penataan
dan
pemerataan
guru
PNS
antarsatuan pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8) Gubernur
atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing-
masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar