Jumat, 23 Agustus 2013

SKB 5 MENTERI BAG 3



BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
 Pasal 8
(1)   Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
(2)   Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,   dan   antarjenis   pendidikan   di   wilayahnya   kepada   Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(3)   Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
(4)   Gubernur  melaporkan  pelaksanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu  Pendidikan (LPMP) dan  Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan         dan    diteruskan   ke    Menteri   Dalam   Negeri,   Menteri   Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5)   Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6)   Berdasarkan  laporan   pelaksanaan  penataan  dan   pemerataan  guru   PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan  capaian  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  secara  nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(7)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan  Nasional  kepada  Menteri  Keuangan,  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.


BAB VIII SANKSI

Pasal 9

(1)   Menteri  Pendidikan  Nasional  menghentikan  sebagian  atau  seluruh  bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait         sesuai  dengan  kewenangannya  untuk  menjatuhkan  sanksi  kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberianformasi guru PNS  kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan  pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat   melakukan  penundaan  penyaluran  dana   perimbangan   kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan     penataan   dan   pemerataan   guru   PNS   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan.


BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10


Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 11

                                                                                            
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.


Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,                 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

TTD.                                                                     TTD.


MOHAMMAD NUH                                              E. E. MANGINDAAN




MENTERI DALAM NEGERI,                               MENTERI KEUANGAN, TTD.                                                                     TTD.

GAMAWAN FAUZI                                              AGUS D. W. MARTOWARDOJO

MENTERI AGAMA, TTD.

SURYADHARMA ALI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610

SKB 5 MENTERI BAG 2



BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA Pasal 4
(1)   Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan  pendidikan   yang   diselenggarakan  oleh   pemerintah  provinsi   yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3)  Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5) Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi.
(6)   Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan pada analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7)   Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.


BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS


Pasal 5

(1) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan memantau dan  mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing memantau dan mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3)   Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru          PNS   antarsatuan   pendidikan,   antarjenjang,  dan   antarpendidikan  di kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.



BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 6
(1)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara teknis di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(2)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara umum dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4)   Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.



BAB VI PENDANAAN

Pasal 7

(1)   Pendanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(2)   Pendanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang,   atau   antarjenis   pendidikan   antarkabupaten/kota  dalam   satu provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3)   Pendanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.