BAB III
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA Pasal 4
(1) Gubernur bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan pemerataan
guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah provinsi yang kelebihan atau kekurangan guru PNS.
(2) Bupati/Walikota bertanggung jawab dan wajib melakukan penataan dan
pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan guru PNS.
(3) Gubernur mengkoordinasikan
dan memfasilitasi
pemindahan guru PNS untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan di
wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(4) Bupati/Walikota mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS untuk
penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya untuk penataan dan pemerataan antarkabupaten/kota dalam
satu wilayah provinsi.
(6) Penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan
pada
analisis kebutuhan dan persediaan guru sesuai dengan kebijakan standardisasi teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
(7) Analisis kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun dalam suatu format laporan yang dikirimkan kepada Menteri
Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan diteruskan ke Menteri
Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PNS
Pasal 5
(1)
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan memantau dan mengevaluasi secara bersama-sama pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan
antarjenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
memantau dan
mengevaluasi secara spesifik pelaksanaan penataan
dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan.
(3) Gubernur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, dan antarpendidikan
di
kabupaten/kota yang ada di
wilayahnya.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 6
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan
antarjenis pendidikan secara teknis
di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
(2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,
dan
antarjenis pendidikan secara umum
dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru
PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
(4) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan
pendidikan, antarjenjang,
dan antarjenis
pendidikan di pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Gubernur.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 7
(1) Pendanaan
penataan
dan
pemerataan guru PNS
antarsatuan
pendidikan,
antarjenjang, antarjenis pendidikan, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dibebankan pada APBN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(2) Pendanaan
penataan
dan
pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis
pendidikan
antarkabupaten/kota dalam satu
provinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi
dibebankan pada APBD provinsi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3) Pendanaan
penataan
dan
pemerataan guru PNS
antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan antarkabupaten/kota, atau antarprovinsi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar