Jumat, 23 Agustus 2013

SKB 5 MENTERI BAG. 1




SALINAN


PERATURAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA


NOMOR 05/X/PB/2011
NOMOR SPB/03/M.PAN-RB/10/2011
NOMOR 48 Tahun 2011
NOMOR 158/PMK.01/2011
NOMOR 11 Tahun 2011

TENTANG

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA,


Menimbang   :      
a.  bahwa berdasarkan data  guru,  terdapat kekurangan atau kelebihan guru pada satuan pendidikan, pada suatu kabupaten/kota, dan/atau provinsi serta adanya alih fungsi guru sehingga menimbulkan kesenjangan pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi;
b. bahwa   untuk   menjamin   pemerataan   guru   antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan, antarkabupaten/kota, dan/atau  antarprovinsi  dalam  upaya mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, guru pegawai negeri sipil dapat dipindahtugaskan pada satuan pendidikan di kabupaten/kota, dan provinsi lain;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan  Guru Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :
1.    Undang-Undang     Nomor 8   Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 3890);
2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.    Undang-Undang    Nomor     32     Tahun     2004     tentang Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437),  sebagaimana telah  diubah  terakhir  dengan  Undang-Undang Nomor  12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008  Nomor  59,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
4.    Undang-Undang    Nomor     33     Tahun     2004     tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor   157,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4586);
6.    Undang-Undang    Nomor     39     Tahun     2008     tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  97  Tahun  2000  tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4332);
8.    Peraturan   Pemerintah   Nomor   9   Tahun   2003   tentang Wewenang  Pengangkatan,  Pemindahan,  dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang  Pengangkatan,  Pemindahan,  dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4941);
10.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2010   Nomor      23, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :     PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN       REFORMASI  BIROKRASI,  MENTERI  DALAM  NEGERI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENATAAN DAN PEMERATAAN   GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1.   Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.   Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut guru PNS adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
3.   Penataan guru PNS adalah proses menata ulang agar rasio, kualifikasi akademik, distribusi, dan komposisi guru PNS sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing satuan pendidikan.
4.   Pemindahan guru PNS adalah proses penugasan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang,  antarjenis  pendidikan,  antarkabupaten/kota,  dan   antarprovinsi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak pada perubahan satuan administrasi pangkal yang bersangkutan.
5.   Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
6.   Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
7.   Pemerintah  daerah  adalah  pemerintah  provinsi,  pemerintah  kabupaten,  atau pemerintah kota.
Pasal 2


Ruang lingkup guru PNS yang dimaksud dalam Peraturan Bersama ini adalah guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling/konselor pada satuan pendidikan taman kanak-kanak/taman kanak-kanak luar biasa/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan dan bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

BAB II
KEBIJAKAN PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU Pasal 3
(1)   Menteri Pendidikan Nasional menetapkan kebijakan standardisasi teknis dalam penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan secara nasional.
(2)   Menteri Pendidikan Nasional mengkoordinasikan dan memfasilitasi pemindahan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis  pendidikan  antarprovinsi,  antarkabupaten/kota pada  provinsi  yang berbeda berdasarkan data pembanding dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(3)   Menteri  Pendidikan  Nasional  berkoordinasi  dengan  Menteri  Agama  dalam memfasilitasi penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4)   Menteri Agama membuat perencanaan, penataan, dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
(5)  Menteri Dalam Negeri:
a. mendukung pemerintah daerah dalam hal penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan untuk memenuhi standardisasi teknis yang dikeluarkan oleh  Menteri Pendidikan Nasional;
b. memasukkan  unsur  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan menjadi bagian penilaian
kinerja pemerintah daerah.
(6)   Menteri Keuangan mendukung penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan sebagai bagian dari kebijakan penataan PNS secara nasional melalui aspek pendanaan di bidang pendidikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(7)   Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi mendukung  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  antarsatuan  pendidikan,
antarjenjang, dan antarjenis pendidikan melalui penetapan formasi guru PNS.
(8)   Gubernur  atau   Bupati/Walikota  sesuai  dengan   kewenangannya  membuat perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan yang menjadi tanggung jawab masing- masing.

Senin, 05 Agustus 2013

BUAYA GANAS MEMANGSA MANNA dan INNI



Sebuah kisah  persahabatan  dua anak manusia sebut saja Manna dan Inni, Manna anak cerdas di sekolah selalu jadi juara umum, tak ada mata pelajaran yang tidak dia suka, tidak ada pula materi pelajaran yang lalai  dia kuasai sehingga  hasil ulangannya selalu memuaskan. Prestasinya itu ternyata tidak lepas dari peran Inni, kenapa demikian, karena Manna anak orang pas-pasan, jangankan beli buku untuk uang saku saja Manna kadang tidak diberi sama orangtuanya. sedangkan Inni anak orang berada. Walaupun Manna tidak pernah menuntut tetapi apa yang di kehendaki Manna di penuhi oleh Inni. Ketika Manna bilang, sayang aku tak punya buku IPA, besoknya Inni sudah datang membawakan buku IPA  yang di kehendaki oleh Manna, Ketika Manna bilang wah untuk  materi ini pasti dapat di selesaikan lewat internet maka Inni segera mengajak Manna ke Warnet.
Inni bukan anak yang rajin tetapi setiap ulangan hasilnya selalu berimbang dengan Manna, karena selalu dapat bocoran dari Manna. Manna tidak bisa bilang tidak ketika Inni meminta contekan dari Manna.

Demikian akrabnya kedua anak  manusia itu satu dengan yang lain merasa mendapat keuntungan dari pertemanan itu, tak pernah ada cekcok di antara keduanya Manna tak mungkin bilang tidak  pada Inni dan Inni tidak pernah bilang tidak pada Manna. Sebenarnya Manna menyadari bahwa apa yang di lakukan dalam persahabatannya dengan Inni adalah salah, Manna sadar bahwa dialah yang sebenarnya mendapatkan banyak  keuntungan, Sementara Inni mendapatkan keuntungan palsu, berupa nilai yang baik tetapi tidak menggambarkan kemampuan Intelektual yang sebenarnya. Hal ini selalu tampak manakala harus terjadi diskusi kelas. Sampai suatu ketika, datang waktu libur Setelah kenaikan kelas keduanya naik kelas dengan nilai sama-sama memuaskan. Manna pulang kampung, untuk merayakan keberhasilannya Inni berlibur ke kampung Manna.
Inni               : Amboi Indah benar keadaan kampung ini.
Manna          : Ya beginilah ...namanya juga kampung.
Inni               : Hemm...merdunya kicauan burung...
                        Hai...suara apa yang gemuruh sayup-sayup itu?
Manna         : Oo...itu Air terjun...tidak jauh dari sini ada air terjun.
Inni              : Asyik....kita bisa kesana dong
Manna         : Waduh Inni  aku nggak berani kesana
Inni              : memangnya kenapa?
Manna         : Disana ada banyak buaya
Inni              : Buaya, apa itu buaya?
Manna         : Buaya itu termasuk binatang reptil yang hidupnya di daerah aliran sungai atau rawa-  rawa dia berkembang biak dengan bertelur,  
Inni             : Reptil, ....oo...kaya tokek juga
Manna        : Ya’ betul tapi badannya lebih besar lagi!
Inni             : Kenapa takut,  aku biasa memainkannya!
Saat bicara ini sebenarnya Inni berbohong, dalam hatinya bilang paling sebangsa Iguana. Benar-benar tidak terbayangkan dalam benak Inni  bahwa buaya itu binatang besar bertaring tajam, bermulut lebar dan buas.
Inni            : Aa ...ah kecil kalau cuma itu...emm. Asyik lho bisa main dengan mereka, cukuplah dengan tongkat kecil untuk menakut-nakuti  mereka.
Manna      : Betul Inni kamu pernah bermain dengan buaya?
Inni            : Ya iyalah di kampungku juga banyak itu, ayo besok kita kesana!
Manna       : Ayo
Berangkatlah kedua sahabat itu ke daerah air terjun, peringatan kedua orangtua dan orang-orang kampung diabaikannya. Manna begitu percaya diri karena Inni mengatakan telah terbiasa dengan buaya  sementara Inni begitu  percaya diri karena yang akan dihadapi dikiranya hanya sebangsa cicak, tokek, atau iguana.
Sampailah keduanya di daerah air terjun, Airnya jernih kemudian jatuh kesungai di bawahnya mengalir indah sekali memang.
Inni           : waw.... indah sekali.....! aku mau mandi ah...
Manna     : jangan inni di situ banyak buaya.
Inni          : alaaa....h nggak apa-apa, percaya deh sama aku buaya itu nggak akan membahayakan kita ayolah
Dalam kecemasan yang luar biasa Manna tak berani mengecewakan sahabatnya, kecemasannya yang luar biasa itu sirna begitu saja karena ketakutannya kehilangan kawan yang banyak membantunya, dia juga tidak berani tidak mempercayai Inni bahwa dia sering memainkan buaya di air karena takut mengecewakannya. Akhirnya keduanya mandi di sungai.
Sekejab setelah  kedua anak itu melompat ke air tanpa di sadari oleh kedua anak tersebut di seberang sungai juga ikut melompat kedalam air seekor buaya di susul lagi dari sebelah hulu, lalu lagi di sebelah hilir, sejurus kemudian ada pergerakan menghampiri mereka berdua
Manna    : Ni .....Inni....Buaya....ni
Inni          : tenang-tenang saja, pegang saja tongkatmu.
Miris sebenarnya Inni dengan binatang itu tapi dia malu untuk bilang takut sama Manna, karena terlanjur bilang pernah bermain-main dengan buaya di air. Buaya-buaya itu semakin dekat
Inni          : Acungkan tongkatmu....pukul-pukul ke air! Sambil  berteriak begitu Inni memukul-mukulkan tongkatnya ke air, sejurus kemudian  buaya-buaya itu diam.
Mereka merasa tenang ....Inni pun merasa menang, nah percayakan ....yakinlah tak akan terjadi apa-apa. Tanpa disadari keduanya sebenarnya buaya itu menyelam kedalam air.
Mereka juga tidak menyadari bahwa kecepak air dari tongkat itu justru menjadi tanda bagi buaya bahwa disitu  ada mangsa. Aman... aman.... Aauuuuuu........tubuh ini tiba-tiba tenggelam, darah mulai tampak menyembul keluar dari dalam air, sadar dalam bahaya Manna bersiap untuk menepi tapi naas satu gigitan keras di kaki dia rasakan disusul terkaman di perutnya dan ...tamatlah kedua anak itu dimangsa oleh buaya.
Ketika orang-orang kampung datang untuk melihat Manna dan Inni  mereka sudah tidak melihat keduanya .
Dicarinya Manna dan Inni menyusuri sungai dan wouu.....mereka dapati dua buaya  dengan perut gendut tampak kekenyangan. Berkecamuk perasaan orang-orang kampung, jangan-jangan dua anak itu telah di mangsa oleh buaya-buaya itu.
Dengan sigap orang-orang kampung menyiapkan peralatan untuk  menangkap buaya itu dan tidak sulit untuk menangkap buaya yang tampak kekenyangan itu. Dan benar adanya setelah buaya itu di tangkap dan perutnya di bedah di dalamnya ada jasad Manna dan inni yang tiada bernyawa lagi.

*** Jika seandainya Inni dan Manna mau saling mengingatkan, mau saling menerima nasihat, mau menghindari kebohongan-kebohongan yang hanya sekedar untuk menjaga harga diri sangat mungkin petaka itu tidak pernah terjadi***

Senin, 29 Juli 2013

MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPATEN GUNUNGKIDUL




Setiap tindakan yang di lakukan oleh setiap yang mengaku  beriman semestinya selalu berorientasi pada manfaat.(QS. Al Mu’minun: 3). Manusia beriman ketika bertindak apapun kapasitas dan kedudukannya maka pertanggung jawabannya adalah pribadi. Kapasitas terkait dengan tindakannya atas nama pribadi, kelompok /golongan. Sementara kedudukan terkait  dengan kewenangan seseorangan terkait dengan kapasitasnya. Tata aturan perundangan di buat untuk mengatur sedemikian rupa agar setiap tindakan yang dilakukan pendukungnya bermanfaat maksimal bagi pendukung-pendukungnya baik secara pribadi, maupun   organisasi.
Penataan guru jika dilakukan berdasarkan tata aturan perundangan yang ada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru, dan Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011, spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 tahun 2011, 158/pmk.01/2011, 11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasti akan ber manfaat besar bagi guru, siswa, madrasah, masyarakat dan Institusi terkait.
Manfaat bagi guru:
-          Terpenuhinya beban kerja maksimal 24 jam berikut konsekuensinya.
-          Ada peluang mendekatkan akses ke tempat kerja
-          Mendapatkan ketenangan dalam bekerja
Manfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat:
-          Siswa dijamin mendapatkan guru yang berkompeten di bidangnya
-          Madrasah yang kekurangan guru mendapat  peluang ketercukupan guru
-          Masyarakat mendapatkan manfaat dari kondusifitas masyarakat karena kelulusan-kelulusan dari madrasah memiliki kemampuan standar efek dari ketercukupan guru.

Penataan guru yang dilakukan oleh Kemenag Gunungkidul  jika dilakukan berdasarkan pada peraturan yang ada pasti bermanfaat besar terhadap perkembangan kualitas pendidikan pada madrasah- madrasah di Gunungkidul. Sayang penataan yang dilakukan terkesan asal-asalan dan penuh muatan- muatan kepentingan tertentu baik pribadi kelompok tertentu atau kepuasan pejabat tertentu yang mengalami syndrom terhadap kekuasaan.
Penulis berusaha melihat secara obyektif penataan yang dilakukan Kemenag Gunungkidul  sebagai berikut:
1.       Tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, perencanan yang matang sesuai dengan aturan diantaranya dimulai dari pemetaan kebutuhan guru, rasio guru, dari setiap satuan pendidikan. Dari hasil pemetaan akan di ketahui  Madrasah mana yang kelebihan mapel  apa, kekurangan Guru Mapel  apa. Dengan demikian akan dengan relatif mudah meletakkan personil-personil sesuai peta yang ada.
2.       Indikasi mal perencanaan :
a.       Guru yang di sekolah asal terpenuhi beban kerjanya sesuai mapel  di pindahkan ke sekolah     lain dan justru untuk memenuhi  beban kerjanya  harus mengampu  mata pelajaran lain.
b.      Guru  kimia  sebuah Madrasah  Aliyah di pindahkan ke MTs  yang jelas-jelas di  MTs tidak tersedia beban kerja mapel kimia, padahal di Madrasah Aliyah guru tersebut terpenuhi  beban kerjanya.Terbukti  ketika Guru tersebut di pindah ke MTs  Madrasah Aliyah tersebut justru mengangkat GTT untuk mengajar  mapel kimia. Walaupun,  kemudian karena mengetahui proses pengangkatannya akibat dari proses mutasi yang menjadi masalah maka guru GTT tersebut mengundurkan diri.
c.       Mutasi pindah sekedar  tukar  guling guru madrasah A ke madrasah B guru madrasah B ke madrasah A . Padahal di sekolah masing-masing guru bersangkutan beban kerjanya terpenuhi.
d.      Tidak efektif baik secara birokrasi maupun sosial:
-     Efektifitas birokrasi guru yang tidak semestinya dimutasi,dimutasi,menjadi beban birokrasi maupun tata arsip, meliputi proses penerbitan, SK, SKPP, dan  sebagainya.
-    Efektifitas Guru, kinerja guru di unit kerja yang baru guru harus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru meliputi :
o Hubungan sosial antara guru dengan guru, guru dengan TU, guru dengan siswa      yang tentu saja menjadi beban tersendiri  bagi seorang guru. Untuk terjalin sinergi  yang baik membutuhkan waktu yang panjang.
o Kebutuhan alat dan bahan pembelajaran  di sekolah yang baru, untuk memenuhi     kebutuhan alat dan bahan mesti harus belajar banyak dengan lingkungan baru yang  juga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dapat menyesuaikan diri. Contoh riil penulis  setelah  hampir satu bulan di tempat kerja baru belum dapat mengakses ke laboratorium IPA.
o Untuk membentuk tim work yang efektif dan efisien, tidak seperti membalik telapak tangan perlu waktu yang panjang. Karena seluruh anggota tim perlu memahami  karakter kompetensi  kondisi psikis  dari anggota tim yang lain
e.     Tidak efisien:
-       Secara obyektif penulis sebutkan Guru  MTs Rongkop domisili di rongkop di pindah kan ke Ponjong, guru MTs Ponjong  domisili  di Ponjong  di pindahkan ke Rongkop, jarak  ponjong - Rongkop kurang  lebih 25 km melalui jalan pintas, akses ke dua guru untuk tempat kerja  menjadi  100 km/hari  setara dengan  2 liter BBM, dari yang mula - mula 0,25 liter, ada selisih 1,75 liter/ hari = 43,75 liter /bulan. Atau  525 liter pertahun  atau Rp 3.675.000,-
-       Waktu tempuh  rata-rata  30 menit  dari yang semula hanya 5 menit
-       Resiko, semestinya  faktor resiko kerja juga harus di perhatikan dari proses mutasi pindah dalam rangka pemerataan guru, setiap pekerjaan memang pasti ada resikonya  tetapi apabila faktor resiko ini dapat diminimalisir kenapa tidak.

3.       Indikasi  kepentingan - kepentingan  tertentu:
 
a.       Refresing,  pejabat Kemenag mengatakan dalam rangka  refresing, jika ini murni  refresing, mestinya dijalin komunikasi dengan guru-guru  yang akan di mutasi /di pindahkan sehingga guru -guru  yang akan dipindahkan itu merasa enjoy dan fresh di tempat kerjanya yang baru.  Jika yang dimaksud refresing birokrasi  mestinya  ada komunikasi yang baik dengan  satuan-satuan pendidikan  tersebut. Sehingga tidak mengganggu  stabilitas madrasah  yang kehilangan  guru atau yang mendapatkan tambahan guru. Dengan bukti bahwa ada madrasah yang kesulitan untuk memenuhi beban kerja guru berarti sebelumnya tidak terjadi komunikasi yang baik antar madrasah atau madrasah dengan Kemenag Kabupaten Gunungkidul.  Sesuai dengan SKB 5 Menteri  dan Undang -Undang Pokok  Kepegawaian,  tidak  di kenal istilah Refresing  untuk mutasi  pindah, yang ada adalah pemerataan, pemenuhan beban kerja kerja (SKB 5 Menteri),  Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya (Undang - Undang  No. 43 tahun 1999, Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
b.      Ada kecurigaan dari pejabat  Kemenag bahwa guru -guru  MTs Sumbergiri  memobilisasi  siswa -siswinya yang sudah lulus   untuk  masuk  ke sekolah  tertentu, ketika  pengindikasian itu bersifat  subyektif  dan untuk  itu  justru secara subyektif juga  dengan melihat  guru-guru yang di pindahkan  adalah guru-guru  yang di tengarai  memobilisasi  siswa, berarti ada  kepentingan kelompok tertentu yang menginginkan  dapat  memobilisasi  lulusan MTs Sumbergiri  supaya masuk  ke sekolah Madrasah tertentu. Indikasi Subyektif ini akan di jawab oleh waktu  untuk ke lulusan tahun yang akan datang.
c.       Senioritas menghambat  regenerasi. Hal  yang ironis  di ungkapkan  Kakan Kemenag Kabupaten  Gunungkidul  salah satunya: Kepala Madrasah  tidak dapat  bekerja  maksimal karena dihambat oleh guru-guru Senior.
-    Manager  yang  baik  harus bisa memanage struktur dan infrastruktur dengan baik, jika Kakan  Kemenag mengindikasikan bahwa  bahwa  Kepala Madrasah tidak dapat memanage  anak buahnya sebenarnya  telah menunjukkan  bahwa guru yang  dipilih oleh Kakan Kemenag  untuk menjadi  Kepala Madrasah  tidak mempunyai kapasibilitas  yang cukup untuk menjadi  Kepala madrasah, pengakuan secara tidak langsung bahwa kualitas kepala madrasah yang diangkat kurang memadai.
-    Semestinya pejabat  Kemenag bisa melihat  secara obyektif  melihat di lapangan     bagaimana guru-guru “SENIOR” di madrasah berperan  didalam  madrasah itu apakah   menghambat ataukah membantu.
o Apakah ada guru-guru  senior yang memaksakan  berlakunya suatu kegiatan yang      melanggar tata perundangan yang berlaku atau berupaya meluruskan agar jalannya madrasah selalu dalam koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
o Apakah ada guru-guru senior yang tidak memenuhi kewajiban sesuai beban kerja misalnya ceroboh dalam administrasi, malas mengajar dan sebagainya.
o Siapa yang lebih banyak berperan sehingga guru-guru unior dapat menyelesaikan kelengkapan administrasi guru, apakan kepala madrasah atau guru-guru sernior.
Seharusnya sesuai peraturan bersama 5 Menteri tentang pemerataan guru guru yang sisa masa kerjanya masih banyak itulah yang dipindah, jika di sekolah induknya kekurangan jam.
d.      Menurut Kakan Kemenag Gunungkidul prioritas yang dipindahkan adalah yang masa kerjanya di sekolah induk sudah lebih dari 10 tahun (bertentangan dengan SKB 5 menteri)  penulis semakin yakin bahwa pelaksanaan mutasi pindah ini sarat dengan kepentingan tertentu dan tidak didukung data yang benar. Penulis adalah salah satu dari 39 yang terkena mutasi pindah dengan SPT, secara definitif mulai mengajar di MTs Negeri Sumbergiri tanggal 1 Agustus 2004 sehingga baru akan genap 10 tahun tanggal 31 Juli 2014.
4.       Kepentingan Hukuman atas pelanggaran Disiplin  (malu- malu kucing)
Secara tegas memang  pejabat – pejabat Kemenag  tidak mengemukakan hal hukuman disiplin tetapi realita di lapangan menunjukkan bahwa  hal itu  tidak dapat  ditutup-tutupi
·         Diawali  dengan sidak pengambilan presensi  elektronik.
·          Di timpali dengan  surat  kepala Madrasah mengenai jam kerja PNS.
·         Sebagian guru memang diindikasikan pulang awal, pulang kerja setelah siswa-siswi madrasah pulang.
Terkait dengan hal ini  Kakan Kemenag tidak menyampaikan secara tegas sebagai  landasan
Mutasi, kemungkinannya adalah :
·         Ada kegamangan pemahaman atas PNS di lingkungan  lembaga pendidikan, karena  SE Kakanwil DIY yang tidak relefan dengan peraturan  di atasnya, SE Irjen Kemenag No. 009 tahun 2012, Perpres No. 68 tahun 1995, dan permenpan No 78 tahun 2005 dan yang terbaru  PMA No.28 Tahun 2013.
·         Kemenag belum melaksanakan prosedur  pembinaan yang benar atas Disiplin PNS. Senioritas  mengganggu regenerasi boleh saja di pakai sebagai acuan pemindahan  jika memang terbukti secara obyektif ilmiah bahwa senior mengganggu regenerasi dan itu merupakan punismen  bagi guru senior yang mengganggu regenerasi  jika tidak maka semestinya berpijak pada SKB 5 Menteri terkait pemerataan guru  yang justru mengamanatkan agar prioritas yang harus di pindah kan jika  terjadi  kelebihan guru adalah yang sisa massa kerjanya masih panjang.
Betapa indahnya  jika mutasi pindah di Kemenag Gunungkidul di lakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dengan langkah- langkah strategis:
1.       Data rasio guru tiap-tiap madrasah.
2.       Pemetaan data rasio Guru
3.       Ploting  prioritas sekolah -sekolah yang kelebihan dan kekurangan  guru  mapel tertentu.
4.       Mutasi pindah jika diperlukan dan memungkinkan.
5.       SPT oleh  Kepala Madrasah  atas persetujuan  Kasi Dikmad untuk pemenuhan beban kerja di sekolah lain.

“Ada kewajiban atas sesama muslim untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan”
Tulisan ini mudah-mudahan untuk kepentingan tersebut. Bukan kapasitas penulis untuk menganjurkan kepada guru yang mendapatkan SPT untuk legowo atau tidak legowo, hanya sekedar berharap semua pihak bertindak secara objektif ilmiah sesuai koridoor hukum perundang-undangan yang berlaku.

Minggu, 07 Juli 2013

Kurikulum 2013

Di beberapa sekolah, kurikulum 2013 mulai dilaksanakan, mudah-mudahan ini merupakan terbukanya jendela atau bahkan pintu menuju kemajuan pendidikan di Indonesia. (Indonesia = In dieja In... bukan En...). Sayang belum satu Madrasahpun di Gunungkidul yang dipercaya untuk mengimplementasikan kurikulum tersebut di tahun 2013. Mudah mudahan secara serentak tahun 2014 seluruh madrasah di Gunungkidul dipercaya mengimplementasikan kurikulum 2013, untuk membuka harapan baru menuju generasi mandiri.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mempublikasikan buku pelajaran untuk kelas 1 SD, 4 SD, 7 SMP/MTs dan 10 SMA/MA/SMK lengkap, baik buku guru maupun buku siswa.
Sebagian buku pendukung kurikulum 2013 adalah buku siswa IPA SMP/MTs kelas 7, dan buku guru IPA SMP/MTs kelas 7.
Secara lengkap buku2 pendukung kurikulum 2013 klik di sini.
Terimakasih Pak Fatur, mudah-mudahan bermanfaat.

Sabtu, 06 Juli 2013

Contoh Surat Perintah Tugas


Contoh Format Surat Perintah Tugas

Berikut ini masih seputar format contoh surat dari Desa / Kelurahan.
Contoh surat dibawah ini tujuannya diberikan kepada seseorang yang diperbantukan di Desa / Kelurahan untuk melaksanakan tugas menjaga keamanan dan kebersihan kantor Desa / Kelurahan.



PEMERINTAH KABUPATEN ...................................
KECAMATAN  ...................................
DESA / KELURAHAN ...................................
Jl. ................................... No. ... Tlp. ...................................
SURAT PERINTAH TUGAS
Nomor : .../ ... / ..../ ..../ 2013



Menimbang :
                                1. Bahwa untuk menjaga keamanan / kebersihan kantor Desa / Kelurahan
                                    ..................................., diperlukan petugas penjaga kantor.
                                2. Bahwa untuk maksud diatas, maka perlu menugaskan petugas penjaga kantor 
                                    Desa /Kelurahan dengan Surat Perintah Tugas ( SPT ) Kepala Desa /
                                    Kelurahan .........................



MEMERINTAHKAN

Kepada      :  Nama : ................................... Alamat : ...................................

Untuk         :  Melaksanakan tugas menjaga keamanan dan kebersihan kantor Desa / Kelurahan
                     ................................... dengan ketentuan sebagai berikut :

                               1. Penjagaan keamanan dilakukan setiap hari terutama malam hari.
                               2. Bila berhalangan agar meminta langsung kepada Kepala Desa / Lurah
                                    ...................................
                               3. Jika ada gangguan keamanan segera melapor kepada Kepala Desa / Lurah
                                    ...................................
                               4. Tidak menuntut untuk menjadi PHL atau PNS.
                               5. Akan diberikan bantuan / upah sesuai kondisi kemampuan keuangan Desa /
                                   Kelurahan.
                               6. SPT berlaku sejak bulan Pebruary 2013 s/d Januari 2014.


Demikian agar perintah tugas ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.



                                                                                              Dikeluarkan di : ..........................
                                                                                              Pada Tanggal : .........................

                                                                                                 Lurah .................................



                                                                                                     ( ............................ )
                                                                                                     NIP. .......................


Tembusan :
1. Yth. Bapak Camat .........................
2. Arsip

Sumber:
http://marasella.blogspot.com