Senin, 29 Juli 2013

MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPATEN GUNUNGKIDUL




Setiap tindakan yang di lakukan oleh setiap yang mengaku  beriman semestinya selalu berorientasi pada manfaat.(QS. Al Mu’minun: 3). Manusia beriman ketika bertindak apapun kapasitas dan kedudukannya maka pertanggung jawabannya adalah pribadi. Kapasitas terkait dengan tindakannya atas nama pribadi, kelompok /golongan. Sementara kedudukan terkait  dengan kewenangan seseorangan terkait dengan kapasitasnya. Tata aturan perundangan di buat untuk mengatur sedemikian rupa agar setiap tindakan yang dilakukan pendukungnya bermanfaat maksimal bagi pendukung-pendukungnya baik secara pribadi, maupun   organisasi.
Penataan guru jika dilakukan berdasarkan tata aturan perundangan yang ada UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru, dan Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011, spb/03/m.pan-rb/10/2011, 48 tahun 2011, 158/pmk.01/2011, 11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Pasti akan ber manfaat besar bagi guru, siswa, madrasah, masyarakat dan Institusi terkait.
Manfaat bagi guru:
-          Terpenuhinya beban kerja maksimal 24 jam berikut konsekuensinya.
-          Ada peluang mendekatkan akses ke tempat kerja
-          Mendapatkan ketenangan dalam bekerja
Manfaat bagi siswa, sekolah dan masyarakat:
-          Siswa dijamin mendapatkan guru yang berkompeten di bidangnya
-          Madrasah yang kekurangan guru mendapat  peluang ketercukupan guru
-          Masyarakat mendapatkan manfaat dari kondusifitas masyarakat karena kelulusan-kelulusan dari madrasah memiliki kemampuan standar efek dari ketercukupan guru.

Penataan guru yang dilakukan oleh Kemenag Gunungkidul  jika dilakukan berdasarkan pada peraturan yang ada pasti bermanfaat besar terhadap perkembangan kualitas pendidikan pada madrasah- madrasah di Gunungkidul. Sayang penataan yang dilakukan terkesan asal-asalan dan penuh muatan- muatan kepentingan tertentu baik pribadi kelompok tertentu atau kepuasan pejabat tertentu yang mengalami syndrom terhadap kekuasaan.
Penulis berusaha melihat secara obyektif penataan yang dilakukan Kemenag Gunungkidul  sebagai berikut:
1.       Tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, perencanan yang matang sesuai dengan aturan diantaranya dimulai dari pemetaan kebutuhan guru, rasio guru, dari setiap satuan pendidikan. Dari hasil pemetaan akan di ketahui  Madrasah mana yang kelebihan mapel  apa, kekurangan Guru Mapel  apa. Dengan demikian akan dengan relatif mudah meletakkan personil-personil sesuai peta yang ada.
2.       Indikasi mal perencanaan :
a.       Guru yang di sekolah asal terpenuhi beban kerjanya sesuai mapel  di pindahkan ke sekolah     lain dan justru untuk memenuhi  beban kerjanya  harus mengampu  mata pelajaran lain.
b.      Guru  kimia  sebuah Madrasah  Aliyah di pindahkan ke MTs  yang jelas-jelas di  MTs tidak tersedia beban kerja mapel kimia, padahal di Madrasah Aliyah guru tersebut terpenuhi  beban kerjanya.Terbukti  ketika Guru tersebut di pindah ke MTs  Madrasah Aliyah tersebut justru mengangkat GTT untuk mengajar  mapel kimia. Walaupun,  kemudian karena mengetahui proses pengangkatannya akibat dari proses mutasi yang menjadi masalah maka guru GTT tersebut mengundurkan diri.
c.       Mutasi pindah sekedar  tukar  guling guru madrasah A ke madrasah B guru madrasah B ke madrasah A . Padahal di sekolah masing-masing guru bersangkutan beban kerjanya terpenuhi.
d.      Tidak efektif baik secara birokrasi maupun sosial:
-     Efektifitas birokrasi guru yang tidak semestinya dimutasi,dimutasi,menjadi beban birokrasi maupun tata arsip, meliputi proses penerbitan, SK, SKPP, dan  sebagainya.
-    Efektifitas Guru, kinerja guru di unit kerja yang baru guru harus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru meliputi :
o Hubungan sosial antara guru dengan guru, guru dengan TU, guru dengan siswa      yang tentu saja menjadi beban tersendiri  bagi seorang guru. Untuk terjalin sinergi  yang baik membutuhkan waktu yang panjang.
o Kebutuhan alat dan bahan pembelajaran  di sekolah yang baru, untuk memenuhi     kebutuhan alat dan bahan mesti harus belajar banyak dengan lingkungan baru yang  juga membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk dapat menyesuaikan diri. Contoh riil penulis  setelah  hampir satu bulan di tempat kerja baru belum dapat mengakses ke laboratorium IPA.
o Untuk membentuk tim work yang efektif dan efisien, tidak seperti membalik telapak tangan perlu waktu yang panjang. Karena seluruh anggota tim perlu memahami  karakter kompetensi  kondisi psikis  dari anggota tim yang lain
e.     Tidak efisien:
-       Secara obyektif penulis sebutkan Guru  MTs Rongkop domisili di rongkop di pindah kan ke Ponjong, guru MTs Ponjong  domisili  di Ponjong  di pindahkan ke Rongkop, jarak  ponjong - Rongkop kurang  lebih 25 km melalui jalan pintas, akses ke dua guru untuk tempat kerja  menjadi  100 km/hari  setara dengan  2 liter BBM, dari yang mula - mula 0,25 liter, ada selisih 1,75 liter/ hari = 43,75 liter /bulan. Atau  525 liter pertahun  atau Rp 3.675.000,-
-       Waktu tempuh  rata-rata  30 menit  dari yang semula hanya 5 menit
-       Resiko, semestinya  faktor resiko kerja juga harus di perhatikan dari proses mutasi pindah dalam rangka pemerataan guru, setiap pekerjaan memang pasti ada resikonya  tetapi apabila faktor resiko ini dapat diminimalisir kenapa tidak.

3.       Indikasi  kepentingan - kepentingan  tertentu:
 
a.       Refresing,  pejabat Kemenag mengatakan dalam rangka  refresing, jika ini murni  refresing, mestinya dijalin komunikasi dengan guru-guru  yang akan di mutasi /di pindahkan sehingga guru -guru  yang akan dipindahkan itu merasa enjoy dan fresh di tempat kerjanya yang baru.  Jika yang dimaksud refresing birokrasi  mestinya  ada komunikasi yang baik dengan  satuan-satuan pendidikan  tersebut. Sehingga tidak mengganggu  stabilitas madrasah  yang kehilangan  guru atau yang mendapatkan tambahan guru. Dengan bukti bahwa ada madrasah yang kesulitan untuk memenuhi beban kerja guru berarti sebelumnya tidak terjadi komunikasi yang baik antar madrasah atau madrasah dengan Kemenag Kabupaten Gunungkidul.  Sesuai dengan SKB 5 Menteri  dan Undang -Undang Pokok  Kepegawaian,  tidak  di kenal istilah Refresing  untuk mutasi  pindah, yang ada adalah pemerataan, pemenuhan beban kerja kerja (SKB 5 Menteri),  Untuk kepentingan kedinasan dan sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, Pegawai Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak kepegawaiannya (Undang - Undang  No. 43 tahun 1999, Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
b.      Ada kecurigaan dari pejabat  Kemenag bahwa guru -guru  MTs Sumbergiri  memobilisasi  siswa -siswinya yang sudah lulus   untuk  masuk  ke sekolah  tertentu, ketika  pengindikasian itu bersifat  subyektif  dan untuk  itu  justru secara subyektif juga  dengan melihat  guru-guru yang di pindahkan  adalah guru-guru  yang di tengarai  memobilisasi  siswa, berarti ada  kepentingan kelompok tertentu yang menginginkan  dapat  memobilisasi  lulusan MTs Sumbergiri  supaya masuk  ke sekolah Madrasah tertentu. Indikasi Subyektif ini akan di jawab oleh waktu  untuk ke lulusan tahun yang akan datang.
c.       Senioritas menghambat  regenerasi. Hal  yang ironis  di ungkapkan  Kakan Kemenag Kabupaten  Gunungkidul  salah satunya: Kepala Madrasah  tidak dapat  bekerja  maksimal karena dihambat oleh guru-guru Senior.
-    Manager  yang  baik  harus bisa memanage struktur dan infrastruktur dengan baik, jika Kakan  Kemenag mengindikasikan bahwa  bahwa  Kepala Madrasah tidak dapat memanage  anak buahnya sebenarnya  telah menunjukkan  bahwa guru yang  dipilih oleh Kakan Kemenag  untuk menjadi  Kepala Madrasah  tidak mempunyai kapasibilitas  yang cukup untuk menjadi  Kepala madrasah, pengakuan secara tidak langsung bahwa kualitas kepala madrasah yang diangkat kurang memadai.
-    Semestinya pejabat  Kemenag bisa melihat  secara obyektif  melihat di lapangan     bagaimana guru-guru “SENIOR” di madrasah berperan  didalam  madrasah itu apakah   menghambat ataukah membantu.
o Apakah ada guru-guru  senior yang memaksakan  berlakunya suatu kegiatan yang      melanggar tata perundangan yang berlaku atau berupaya meluruskan agar jalannya madrasah selalu dalam koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
o Apakah ada guru-guru senior yang tidak memenuhi kewajiban sesuai beban kerja misalnya ceroboh dalam administrasi, malas mengajar dan sebagainya.
o Siapa yang lebih banyak berperan sehingga guru-guru unior dapat menyelesaikan kelengkapan administrasi guru, apakan kepala madrasah atau guru-guru sernior.
Seharusnya sesuai peraturan bersama 5 Menteri tentang pemerataan guru guru yang sisa masa kerjanya masih banyak itulah yang dipindah, jika di sekolah induknya kekurangan jam.
d.      Menurut Kakan Kemenag Gunungkidul prioritas yang dipindahkan adalah yang masa kerjanya di sekolah induk sudah lebih dari 10 tahun (bertentangan dengan SKB 5 menteri)  penulis semakin yakin bahwa pelaksanaan mutasi pindah ini sarat dengan kepentingan tertentu dan tidak didukung data yang benar. Penulis adalah salah satu dari 39 yang terkena mutasi pindah dengan SPT, secara definitif mulai mengajar di MTs Negeri Sumbergiri tanggal 1 Agustus 2004 sehingga baru akan genap 10 tahun tanggal 31 Juli 2014.
4.       Kepentingan Hukuman atas pelanggaran Disiplin  (malu- malu kucing)
Secara tegas memang  pejabat – pejabat Kemenag  tidak mengemukakan hal hukuman disiplin tetapi realita di lapangan menunjukkan bahwa  hal itu  tidak dapat  ditutup-tutupi
·         Diawali  dengan sidak pengambilan presensi  elektronik.
·          Di timpali dengan  surat  kepala Madrasah mengenai jam kerja PNS.
·         Sebagian guru memang diindikasikan pulang awal, pulang kerja setelah siswa-siswi madrasah pulang.
Terkait dengan hal ini  Kakan Kemenag tidak menyampaikan secara tegas sebagai  landasan
Mutasi, kemungkinannya adalah :
·         Ada kegamangan pemahaman atas PNS di lingkungan  lembaga pendidikan, karena  SE Kakanwil DIY yang tidak relefan dengan peraturan  di atasnya, SE Irjen Kemenag No. 009 tahun 2012, Perpres No. 68 tahun 1995, dan permenpan No 78 tahun 2005 dan yang terbaru  PMA No.28 Tahun 2013.
·         Kemenag belum melaksanakan prosedur  pembinaan yang benar atas Disiplin PNS. Senioritas  mengganggu regenerasi boleh saja di pakai sebagai acuan pemindahan  jika memang terbukti secara obyektif ilmiah bahwa senior mengganggu regenerasi dan itu merupakan punismen  bagi guru senior yang mengganggu regenerasi  jika tidak maka semestinya berpijak pada SKB 5 Menteri terkait pemerataan guru  yang justru mengamanatkan agar prioritas yang harus di pindah kan jika  terjadi  kelebihan guru adalah yang sisa massa kerjanya masih panjang.
Betapa indahnya  jika mutasi pindah di Kemenag Gunungkidul di lakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dengan langkah- langkah strategis:
1.       Data rasio guru tiap-tiap madrasah.
2.       Pemetaan data rasio Guru
3.       Ploting  prioritas sekolah -sekolah yang kelebihan dan kekurangan  guru  mapel tertentu.
4.       Mutasi pindah jika diperlukan dan memungkinkan.
5.       SPT oleh  Kepala Madrasah  atas persetujuan  Kasi Dikmad untuk pemenuhan beban kerja di sekolah lain.

“Ada kewajiban atas sesama muslim untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan”
Tulisan ini mudah-mudahan untuk kepentingan tersebut. Bukan kapasitas penulis untuk menganjurkan kepada guru yang mendapatkan SPT untuk legowo atau tidak legowo, hanya sekedar berharap semua pihak bertindak secara objektif ilmiah sesuai koridoor hukum perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar