Setiap tindakan yang di lakukan oleh setiap yang
mengaku beriman semestinya selalu berorientasi
pada manfaat.(QS. Al Mu’minun: 3). Manusia beriman ketika bertindak apapun
kapasitas dan kedudukannya maka pertanggung jawabannya adalah pribadi. Kapasitas
terkait dengan tindakannya atas nama pribadi, kelompok /golongan. Sementara kedudukan
terkait dengan kewenangan seseorangan
terkait dengan kapasitasnya. Tata aturan perundangan di buat untuk mengatur sedemikian
rupa agar setiap tindakan yang dilakukan pendukungnya bermanfaat maksimal bagi
pendukung-pendukungnya baik secara pribadi, maupun organisasi.
Penataan
guru jika dilakukan berdasarkan tata aturan perundangan yang ada UU
No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru, dan Peraturan bersama menteri pendidikan nasional, menteri
negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam
negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,
spb/03/m.pan-rb/10/2011,
48 tahun 2011, 158/pmk.01/2011, 11 tahun 2011 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan
guru Pegawai Negeri Sipil merupakan implementasi dari amanat Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 Tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Pasti akan ber manfaat besar bagi guru, siswa, madrasah, masyarakat dan
Institusi terkait.
Manfaat bagi guru:
-
Terpenuhinya beban kerja maksimal 24 jam berikut
konsekuensinya.
-
Ada peluang mendekatkan akses ke tempat kerja
-
Mendapatkan ketenangan dalam bekerja
Manfaat bagi
siswa, sekolah dan masyarakat:
-
Siswa dijamin mendapatkan guru yang berkompeten
di bidangnya
- Madrasah yang kekurangan guru mendapat peluang ketercukupan guru
-
Masyarakat mendapatkan manfaat dari kondusifitas
masyarakat karena kelulusan-kelulusan dari madrasah memiliki kemampuan standar
efek dari ketercukupan guru.
Penataan guru yang dilakukan oleh Kemenag Gunungkidul
jika dilakukan berdasarkan pada peraturan yang ada pasti bermanfaat
besar terhadap perkembangan kualitas pendidikan pada madrasah- madrasah di
Gunungkidul. Sayang penataan yang dilakukan terkesan asal-asalan dan penuh
muatan- muatan kepentingan tertentu baik pribadi kelompok tertentu atau
kepuasan pejabat tertentu yang mengalami syndrom terhadap kekuasaan.
Penulis berusaha melihat secara obyektif penataan yang dilakukan
Kemenag Gunungkidul sebagai berikut:
1.
Tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, perencanan
yang matang sesuai dengan aturan diantaranya dimulai dari pemetaan kebutuhan
guru, rasio guru, dari setiap satuan pendidikan. Dari hasil pemetaan akan di ketahui Madrasah mana yang kelebihan mapel apa, kekurangan Guru Mapel apa. Dengan demikian akan dengan relatif mudah
meletakkan personil-personil sesuai peta yang ada.
2.
Indikasi mal perencanaan :
a.
Guru yang di sekolah asal terpenuhi beban
kerjanya sesuai mapel di pindahkan ke
sekolah lain dan justru untuk memenuhi beban kerjanya harus mengampu mata pelajaran lain.
b.
Guru kimia sebuah Madrasah Aliyah di pindahkan ke MTs yang jelas-jelas di MTs tidak tersedia beban kerja mapel kimia, padahal
di Madrasah Aliyah guru tersebut terpenuhi beban kerjanya.Terbukti ketika Guru tersebut di pindah ke MTs Madrasah Aliyah tersebut justru mengangkat GTT
untuk mengajar mapel kimia. Walaupun, kemudian karena mengetahui proses
pengangkatannya akibat dari proses mutasi yang menjadi masalah maka guru GTT
tersebut mengundurkan diri.
c.
Mutasi pindah sekedar tukar
guling guru madrasah A ke madrasah B guru madrasah B ke madrasah A . Padahal
di sekolah masing-masing guru bersangkutan beban kerjanya terpenuhi.
d.
Tidak efektif baik secara birokrasi maupun
sosial:
-
Efektifitas
birokrasi guru yang tidak semestinya dimutasi,dimutasi,menjadi beban birokrasi maupun
tata arsip, meliputi proses penerbitan, SK, SKPP, dan sebagainya.
-
Efektifitas Guru, kinerja guru di unit kerja
yang baru guru harus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru
meliputi :
o Hubungan
sosial antara guru dengan guru, guru dengan TU, guru dengan siswa yang tentu saja menjadi beban
tersendiri bagi seorang guru. Untuk
terjalin sinergi yang baik membutuhkan
waktu yang panjang.
o Kebutuhan
alat dan bahan pembelajaran di sekolah
yang baru, untuk memenuhi kebutuhan alat dan bahan mesti harus
belajar banyak dengan lingkungan baru yang juga membutuhkan waktu yang cukup panjang
untuk dapat menyesuaikan diri. Contoh riil penulis setelah
hampir satu bulan di tempat kerja baru belum dapat mengakses ke
laboratorium IPA.
o Untuk
membentuk tim work yang efektif dan efisien, tidak seperti membalik telapak
tangan perlu waktu yang panjang. Karena seluruh anggota tim perlu memahami karakter kompetensi kondisi psikis dari anggota tim yang lain
e.
Tidak efisien:
-
Secara obyektif penulis sebutkan Guru MTs Rongkop domisili di rongkop di pindah kan
ke Ponjong, guru MTs Ponjong
domisili di Ponjong di pindahkan ke Rongkop, jarak ponjong - Rongkop kurang lebih 25 km melalui jalan pintas, akses ke
dua guru untuk tempat kerja menjadi 100 km/hari
setara dengan 2 liter BBM, dari
yang mula - mula 0,25 liter, ada selisih 1,75 liter/ hari = 43,75 liter /bulan.
Atau 525 liter pertahun atau Rp 3.675.000,-
-
Waktu tempuh
rata-rata 30 menit dari yang semula hanya 5 menit
-
Resiko, semestinya faktor resiko kerja juga harus di perhatikan
dari proses mutasi pindah dalam rangka pemerataan guru, setiap pekerjaan memang
pasti ada resikonya tetapi apabila
faktor resiko ini dapat diminimalisir kenapa tidak.
3.
Indikasi kepentingan
- kepentingan tertentu:
a.
Refresing,
pejabat Kemenag mengatakan dalam rangka
refresing, jika ini murni
refresing, mestinya dijalin komunikasi dengan guru-guru yang akan di mutasi /di pindahkan sehingga guru
-guru yang akan dipindahkan itu merasa
enjoy dan fresh di tempat kerjanya yang baru. Jika yang dimaksud refresing birokrasi mestinya
ada komunikasi yang baik dengan
satuan-satuan pendidikan
tersebut. Sehingga tidak mengganggu
stabilitas madrasah yang
kehilangan guru atau yang mendapatkan
tambahan guru. Dengan bukti bahwa ada madrasah yang kesulitan untuk memenuhi
beban kerja guru berarti sebelumnya tidak terjadi komunikasi yang baik antar
madrasah atau madrasah dengan Kemenag Kabupaten Gunungkidul. Sesuai dengan SKB 5 Menteri dan Undang -Undang Pokok Kepegawaian, tidak
di kenal istilah Refresing untuk
mutasi pindah, yang ada adalah
pemerataan, pemenuhan beban kerja kerja (SKB 5 Menteri), Untuk kepentingan kedinasan dan
sebagai salah satu usaha untuk memperluas pengalaman, wawasan, dan kemampuan, Pegawai
Negeri Sipil terutama bagi yang menjabat pimpinan dengan tidak merugikan hak
kepegawaiannya (Undang - Undang No. 43 tahun 1999, Perubahan atas UU No. 8
tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian).
b.
Ada kecurigaan dari pejabat Kemenag bahwa guru -guru MTs Sumbergiri memobilisasi siswa -siswinya yang sudah lulus untuk masuk
ke sekolah tertentu, ketika pengindikasian itu bersifat subyektif
dan untuk itu justru secara subyektif juga dengan melihat guru-guru yang di pindahkan adalah guru-guru yang di tengarai memobilisasi siswa, berarti ada kepentingan kelompok tertentu yang
menginginkan dapat memobilisasi
lulusan MTs Sumbergiri supaya masuk ke sekolah Madrasah tertentu. Indikasi
Subyektif ini akan di jawab oleh waktu
untuk ke lulusan tahun yang akan datang.
c.
Senioritas menghambat regenerasi. Hal yang ironis
di ungkapkan Kakan Kemenag
Kabupaten Gunungkidul salah satunya: Kepala Madrasah tidak dapat
bekerja maksimal karena dihambat
oleh guru-guru Senior.
-
Manager
yang baik harus bisa memanage struktur dan
infrastruktur dengan baik, jika Kakan
Kemenag mengindikasikan bahwa
bahwa Kepala Madrasah tidak dapat
memanage anak buahnya sebenarnya telah menunjukkan bahwa guru yang dipilih oleh Kakan Kemenag untuk menjadi
Kepala Madrasah tidak mempunyai
kapasibilitas yang cukup untuk
menjadi Kepala madrasah, pengakuan
secara tidak langsung bahwa kualitas kepala madrasah yang diangkat kurang
memadai.
-
Semestinya pejabat Kemenag bisa melihat secara obyektif melihat di lapangan bagaimana guru-guru “SENIOR” di madrasah
berperan didalam madrasah itu apakah menghambat ataukah membantu.
o Apakah
ada guru-guru senior yang
memaksakan berlakunya suatu kegiatan
yang melanggar tata perundangan
yang berlaku atau berupaya meluruskan agar jalannya madrasah selalu dalam
koridor hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
o Apakah
ada guru-guru senior yang tidak memenuhi kewajiban sesuai beban kerja misalnya
ceroboh dalam administrasi, malas mengajar dan sebagainya.
o Siapa
yang lebih banyak berperan sehingga guru-guru unior dapat menyelesaikan
kelengkapan administrasi guru, apakan kepala madrasah atau guru-guru sernior.
Seharusnya sesuai peraturan bersama 5 Menteri tentang pemerataan guru
guru yang sisa masa kerjanya masih banyak itulah yang dipindah, jika di sekolah
induknya kekurangan jam.
d.
Menurut Kakan Kemenag Gunungkidul prioritas yang dipindahkan adalah yang masa
kerjanya di sekolah induk sudah lebih dari 10 tahun (bertentangan dengan SKB 5 menteri) penulis semakin yakin
bahwa pelaksanaan mutasi pindah ini sarat dengan kepentingan tertentu dan tidak
didukung data yang benar. Penulis adalah salah satu dari 39 yang terkena mutasi
pindah dengan SPT, secara definitif mulai mengajar di MTs Negeri Sumbergiri
tanggal 1 Agustus 2004 sehingga baru akan genap 10 tahun tanggal 31 Juli 2014.
4.
Kepentingan Hukuman atas pelanggaran
Disiplin (malu- malu kucing)
Secara tegas memang pejabat – pejabat Kemenag tidak mengemukakan hal hukuman disiplin tetapi
realita di lapangan menunjukkan bahwa
hal itu tidak dapat ditutup-tutupi
·
Diawali
dengan sidak pengambilan presensi
elektronik.
·
Di
timpali dengan surat kepala Madrasah mengenai jam kerja PNS.
·
Sebagian guru memang diindikasikan pulang awal,
pulang kerja setelah siswa-siswi madrasah pulang.
Terkait dengan hal ini Kakan Kemenag tidak menyampaikan secara tegas
sebagai landasan
Mutasi, kemungkinannya adalah :
·
Ada kegamangan pemahaman atas PNS di
lingkungan lembaga pendidikan, karena SE Kakanwil DIY yang tidak relefan dengan
peraturan di atasnya, SE Irjen Kemenag
No. 009 tahun 2012, Perpres No. 68 tahun 1995, dan permenpan No 78 tahun 2005
dan yang terbaru PMA No.28 Tahun 2013.
·
Kemenag belum melaksanakan prosedur pembinaan yang benar atas Disiplin PNS. Senioritas mengganggu regenerasi boleh saja di pakai
sebagai acuan pemindahan jika memang
terbukti secara obyektif ilmiah bahwa senior mengganggu regenerasi dan itu
merupakan punismen bagi guru senior yang
mengganggu regenerasi jika tidak maka semestinya
berpijak pada SKB 5 Menteri terkait pemerataan guru yang justru mengamanatkan agar prioritas yang
harus di pindah kan jika terjadi kelebihan guru adalah yang sisa massa
kerjanya masih panjang.
Betapa indahnya jika mutasi pindah di Kemenag Gunungkidul di
lakukan sesuai dengan peraturan yang ada, dengan langkah- langkah strategis:
1.
Data rasio guru tiap-tiap madrasah.
2.
Pemetaan data rasio Guru
3.
Ploting
prioritas sekolah -sekolah yang kelebihan dan kekurangan guru
mapel tertentu.
4.
Mutasi pindah jika diperlukan dan memungkinkan.
5.
SPT oleh
Kepala Madrasah atas
persetujuan Kasi Dikmad untuk pemenuhan
beban kerja di sekolah lain.
“Ada kewajiban atas sesama muslim untuk
saling mengingatkan dalam hal kebaikan”
Tulisan ini mudah-mudahan untuk kepentingan
tersebut. Bukan kapasitas penulis untuk menganjurkan kepada guru yang
mendapatkan SPT untuk legowo atau tidak legowo, hanya sekedar berharap semua
pihak bertindak secara objektif ilmiah sesuai koridoor hukum perundang-undangan
yang berlaku.