Selasa, 21 September 2010

Tunjangan Profesi Guru sebuah Renungan

Kasihan CPNS, mereka sebagai guru, mengajar dengan sungguh- sungguh, memiliki sertifikat Pendidik Prefesional, dinyatakan sebagai guru yang berhak menerima tunjangan profesi guru oleh Dirjend Pendis, tetapi mungkin akibat dari kurang cermat dalam memahami peraturan- peraturan yang terkait dengan tunjangan profesi guru akhirnya dinyatakan sebagai golongan yang tidak berhak menerima tunjangan profesi, sebagai bahan acuan barangkali perlu dikaji secara cermat  SE No. SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010. Celakanya lagi mereka juga tidak berhak menerima tambahan penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat Pendidik Profesional yang Rp. 250.000,- perbulan itu.
Memang dalam SE No. SJ/DJ.II/3/KP.00.3/933/2010 tanggal 18 Juni 2010 tidak tercantum secara spesifik bahwa ada klausal yang membolehkan bagi CPNS untuk mendapatkan tunjangan Profesi guru, kalau itu dipergunakan sebagai titik tolak berfikir mari kita coba telaah peraturan- peraturan yang mana yang mengatur secara kusus hak CPNS, Jika ada kenaikan Gaji maka dalam daftar gaji tidak pernah mencantumkan daftar gaji untuk CPNS tapi toh kalau gaji PNS naik maka gaji CPNS juga ikut naik, SE/06/PB/2010 tentang Pembayaran Gaji ke 13 bagi PNS dan TNI Polri disana juga tidak mensinyalkan bahwa CPNS mendapatkan Gaji ke 13 tapi toh dibayarkan juga gaji ke 13 itu untuk CPNS.
Semestinya kepada siapapun yang mendapatkan amanah untuk mengelola panyampaian hak- hak kepada yang ber hak, harus mau dan mampu menterjemahkan semua peraturan yang terkait dengan hak- hak tersebut setelah yang bersangkutan memenuhi kuwajibannya segara prfesional dan bertanggungjawab.
Satu hal lagi yang perlu diingat walaupun CPNS itu bukan PNS tetapi yang bersangkutan telah diberikan hak untuk menerima Gaji sepertihalnya PNS x 80% dan Tunjangan- tunjangan yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya kira tidak pantas kalau untuk menafsirkan peraturan dalam hal semacam ini harus melibatkan Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar