Rabu, 28 Agustus 2013

Edi Sutanto: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di ka...

Edi Sutanto: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di ka...: AKU ADALAH AKU Di kandang kambing mengembik, di kandang kerbau melenguh.... mengembiklah kalian seperti kambing sesukamu... untuk kemu...

Edi Sutanto: MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPA...

Edi Sutanto: MUTASI PINDAH GURU DENGAN SPT KAKAN KEMENAG KABUPA...: Setiap tindakan yang di lakukan oleh setiap yang mengaku   beriman semestinya selalu berorientasi pada manfaat.(QS. Al Mu’minun: 3). ...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG. 1

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG. 1: SA L INAN PERA T URAN BER SA M A MEN T ERI PE N DID I KAN N A SIO N AL, M E N T ERI NEGA R A P E ND A Y A GUN A AN APARA...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 2

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 2: BAB III K E W ENANGAN P E MERIN T AH P R OVI N SI A T AU KA B UPA T EN/KO T A Pasal 4 (1)    Guber n ur b e rtan g g u ng j...

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 3

Edi Sutanto: SKB 5 MENTERI BAG 3: BAB VII PE L AP O RAN P ENA T AAN D A N P E MERA T AAN   Pasal 8 (1)    Bupati/ W alikota membuat u s ulan p e re n canaa...

Jumat, 23 Agustus 2013

SKB 5 MENTERI BAG 3



BAB VII
PELAPORAN PENATAAN DAN PEMERATAAN
 Pasal 8
(1)   Bupati/Walikota membuat usulan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan Februari tahun berjalan.
(2)   Gubernur mengusulkan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perencanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang,   dan   antarjenis   pendidikan   di   wilayahnya   kepada   Menteri Pendidikan Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Maret tahun berjalan.
(3)   Bupati/Walikota membuat laporan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS          antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang,  dan   antarjenis   pendidikan   di wilayahnya dan menyampaikannya kepada Gubernur paling lambat bulan April tahun berjalan.
(4)   Gubernur  melaporkan  pelaksanaan  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  kepada  Menteri  Pendidikan  Nasional melalui Lembaga Penjaminan Mutu  Pendidikan (LPMP) dan  Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya masing-masing paling lambat bulan Mei tahun berjalan         dan    diteruskan   ke    Menteri   Dalam   Negeri,   Menteri   Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan.
(5)   Menteri Agama menyampaikan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, dan antarjenis pendidikan di wilayah kerjanya dan menyampaikannya kepada Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Mei tahun berjalan.
(6)   Berdasarkan  laporan   pelaksanaan  penataan  dan   pemerataan  guru   PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pendidikan Nasional melakukan evaluasi dan menetapkan  capaian  penataan  dan  pemerataan  guru  PNS  secara  nasional paling lambat bulan Juli tahun berjalan.
(7)   Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Pendidikan  Nasional  kepada  Menteri  Keuangan,  Menteri  Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Dalam Negeri untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.


BAB VIII SANKSI

Pasal 9

(1)   Menteri  Pendidikan  Nasional  menghentikan  sebagian  atau  seluruh  bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait         sesuai  dengan  kewenangannya  untuk  menjatuhkan  sanksi  kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)   Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunda pemberianformasi guru PNS  kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan  pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat   melakukan  penundaan  penyaluran  dana   perimbangan   kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan     penataan   dan   pemerataan   guru   PNS   sesuai   dengan   peraturan perundang-undangan.


BAB IX KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10


Ketentuan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama sesuai kewenangan masing-masing.
Pasal 11

                                                                                            
Peraturan Bersama ini mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari tahun 2012.


Agar   setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan   pengundangan   Peraturan
Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2011


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,                 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI,

TTD.                                                                     TTD.


MOHAMMAD NUH                                              E. E. MANGINDAAN




MENTERI DALAM NEGERI,                               MENTERI KEUANGAN, TTD.                                                                     TTD.

GAMAWAN FAUZI                                              AGUS D. W. MARTOWARDOJO

MENTERI AGAMA, TTD.

SURYADHARMA ALI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


TTD.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 610