Sabtu, 22 Juni 2013

  1. SOPANNYA ORANG KALIMANTAN
    (Pengalaman Pribadi)
     

    Kala itu 2002 ketika saya mau usul pindah, Surat permohonan pindah dengan alasan yang realistis dengan pertimbangan rasio formasi cukup, DISETUJUILAH permohonan itu oleh Kepala Sekolah (kala itu kepala sekolah cukup punya otoritas di sekolah, tak ada pejabat yang berani memindahkan pegawai tanpa persetujuan kepala sekolah).
    Melengganglah ke Kanincam, untuk mendapatkan rekomendasi, atas pertimbangan rasio pegawai tingkat kecamatan juga cukup, maka terbitlah Rekom itu.
    Berbekal rekom Kakanincam, perjalanan berlanjut ke kaninkab (disini DISDIKPORA) untuk mendapatkan Rekomendasi juga sebelum ada persetujuan Bupati Kepala Daerah.
    Terjadilah dialog, apa kata Beliau (Kakanin). "Bagaimana pak kalau pindahnya nggak ke Jawa, tapi ke Kota, disini masih banyak kekurangan Guru Fisika, kebetulan juga ini ada program rotasi, jadi kepindahan bapak nanti dibiayai pemerintah, kisarannya Rp. 3.000.000,-"
    (saya jadi ingat untuk usulan pindah saya saya harus melampirkan pernyataan bahwa SEGALA BIAYA YANG TIMBUL AKIBAT MUTASI PINDAH INI SAYA TANGGUNG SENDIRI dan TIDAK AKAN MENUNTUK BIAYA MUTASI DARI PEMERINTAH, OO...ternyata pemerintah itu nggak CULAS, ketika keinginan pindah itu kehendak pemerintah maka pemerintah yang membiayai)
    Karena saya, kekeh harus ke jawa maka saya diberi waktu berfikir. Permohonan saya tertahan di kanin.
    Dalam bulan yang sama, ada Kepala sekolah dari kota yang datang ke sekolah di mana saya mengajar, mengkonfirmasi apa benar ada guru fisika yang mengajukan pindah dan sudah disetujui, tentu saja kepala sekolah saya mengiyakan. Singkat kata ternyata kepala sekolah itu menawarkan untuk supaya saya mau pindah ke sekolah di kota, Kepala sekolah itu pun meminta kesanggupan saya, saat itu sayapun mengatakan TIDAK dan saya TIDAK DIPINDAH. Kepala sekolah di sana tidak memberikan persetujuan pindah jika guru yang bersangkutan memang tidak bersedia pindah.
    2004 berkas pindah saya, mulai saya jalankan lagi dengan perbaruan sana-sini, kelar disetujui Bupati di Bulan Juli, meluncurlah saya ke jakarta, 3 hari persetujuan dari DEPAG (kemenag), Bawa ke BKN 15 menit di BKN SK Mutasi pindah saya jadi dengan tempat tugas baru di MTs Negeri Sumbergiri, Kab. Gunungkidul tertanggal 1 Agustus 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar